Pemerintah Desa telah memasang infografis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai informasi serta transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa, untuk di tahun 2026 ada 8 Prioritas kegiatan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 bahwa Fokus penggunaan Dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan LangsungTunai Desa (BLT-DD) ;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan,energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa
dan Pemerintah Desa dapat menganggarkan Biaya Operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % dari pagu Dana Desa.
Urang Sunda
08 Mei 2025 12:05:28
Semangat 💪💪💪💪...