Kamis, 31 Juli 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cijeungjing telah melaksanakan Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Desa, yang mana telah diamanatkan dalam Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa,merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Adapun Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana ketentuan Pasal 31:
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
Kegiatan Musyawarah dipimpin oleh H. Anwar Baehaqi, S.Pd.I, M.Pd selaku Ketua BPD Desa Cijeungjing adapun peserta musyawarah yang hadir yaitu dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, Perwakilan masyarakat, Poktan,pendamping Desa.
Bapak Adang selaku Kepala Desa Cijeungjing pada sambutannya beliau menyampaikan Tujuan dari musyawarah desa rencana pembangunan tahunan ini yaitu untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa, memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan desa yang selanjutnya hasil musyawarah ini sebagai Pedoman Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun berikutnya. beliau juga menyampaikan realisasi RKPDes tahun sebelumnya serta penyerapan/ realisasi Anggaran dari pendapatan Desa dimulai dari Pendapatan Asli Desa, serta Dana Transper sampai dengan semester pertama.
Urang Sunda
08 Mei 2025 12:05:28
Semangat 💪💪💪💪...