Pemdes Cijeungjing melaksanakan kegiatan PELATIHAN DESA YANG ADAPTIF TERHADAP PERUBAHAN IKLIM / SOSIALISASI MITIGASI BENCANA PERUBAHAN IKLIM 2025 dengan nilai anggaran Rp. 4.650.000,- sumber anggaran Dana Desa T.A 2025 yang dilaksanakan di Aula Desa Cijeungjing. Peserta diikuti oleh Kelompok Wanita Tani, Tokoh masyarakat, Lembaga Desa dll.
PENGERTIAN DESA BERBUDAYA LINGKUNGAN
- Suatu Desa yang masyarakatnya memiliki kesadaran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pengelolaan sampah, sanitasi, pengelolaan limbah, konservasi, rehabilitasi hutan, tanah dan air, dll), untuk menunjang keberlanjutan kehidupan.
Tujuan: mewujudkan kampung/desa/kelurahan berbudaya lingkungan secara partisipatif dan mandiri, dengan harapan berdampak pada perbaikan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
SASARAN PERUBAHAN PERILAKU
- PEMIMPIN DAN JAJARANNYA;
2. TOKOH MASYARAKAT , TOKOH AGAMA, PENDIDIKAN, DAN ILMUWAN;
3. PELAKU USAHA;
4. LSM;
5. MASYARAKAT dan DIRI PRIBADI.